Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Angka Kredit Bidan Pelaksana Lanjutan


Angka Kredit Bidan Pelaksana Lanjutan

Pada masa kehamilan terdapat upacara yang di laksanakan yakni menemoah bidan. upacara menempah bidan ialah

1. Pada masa kehamilan terdapat upacara yang di laksanakan yakni menemoah bidan. upacara menempah bidan ialah


Jawaban:

Menempah bidan

Menempah bidan atau kirim perut ialah upacara adat resam orang Melayu bagi bakal ibu yang mengandung tujuh bulan anak pertamanya.[1] Tujuan asal upacara ini adalah untuk menentukan dan merasmikan bidan yang akan menyambut kelahiran bayi. Asal usul upacara ini diadakan atas sebab takut tiada bidan yang akan membantu pada hari kelahiran bayi dan tidak kelam-kabut.[2]Upacara ini sudah jarang diamalkan berbanding melenggang perut namun masih diamalkan oleh kerabat diraja Melayu.[3]

Penjelasan:

semoga bermanfaat:)


2. Pada masa kehamilan terdapat upacara yang dilaksanakan yakni menempah bidan. Upacara menempah bidan adalah


Jawaban:

UpacaramenempahBidan, adalah Untukmembuatikatan/janjidenganbidanyangtempahitu. Biasanya bidan itu yang mengasuh perempuan hamil itu.

Penjelasan:

SemogaBermanfaat


3. 1.    Pada masa kehamilan terdapat upacra yang dilaksanakan yakni menempah bidan. Upacara nemempah bidan adalah …​


Jawaban:

upacara menempah bidan, adalah untuk membuat ikatan / janji dengan bidan yang tempah itu. Biasanya bidan itu yang mengasuh perempuan hamil itu.

Penjelasan:

semoga bener


4. Apakah adanya pelanggaran dalam kebijakan perkreditan pada bank Dan pedoman pelaksanaan kredit yang dilakukan bank century


ada yaitu pinjaman bank kredit yg tdk lunas akan segera di jadikan utang yg berbunga jika banyak keluariny

a.


5. para bidan desa sedang melaksanakan kegiatan...bagi balita di kantor rw...


posyandu dikantor lurah masing masing

6. para bidan desa sedang melaksanakan kegiatan ... bagi balita di kantor RW.


para bidan desa sedang melaksanakan kegiatan posyandu bagi balita di kantor rw * smoga membantu*imunisasi..................

7. Bagaimana pelaksanaan kebijakan kredit


a.Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat

b.Kebijakan perkreditan yang jelas

c.Kebijakan perkreditan berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank.

d.Kebijakan perkreditan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

e.Ketentuan kebijakan perkreditan harus mampu mengawasi portofolio kredit secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit serta memiliki standar yang mengandung pengawasan internal pada tahapan perkreditan.

f.Kebijakan perkreditan wajib diteliti kembali apakah telah tercakup dan sesuai dengan pedoman.

g.Kebijakan perkreditan menjadi acuan dalam pedoman pelaksanaan kredit.

h.Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendaoatkan persetujuan dewan komisaris.

i.Bank Indonesia memantau, mengawasi, dan menilai pelaksanaan kebijakan perkreditan bank tersebut.

8. Mengapa di kredit harus memiliki angka yang berkurang dan bertambah


Jawaban:

Saldo normal akun

Aset debit

Kewajiban kredit

Modal kredit

Jika ada transaksi yang menambah kewajiban dan/atau modal, maka akan ditulis pada kolom kredit

Jika ada transaksi yang mengurangi aset maka akan ditulis pada kolom kredit

Jadi kolom kredit akan berkurang apabila ada transaksi yg mengurangi kewajiban dan/atau modal, dan menambah aset, karena akan ditulis pada kolom debit

Ingat rumus

Aset = Kewajiban + Modal

Jadi harus seimbang


9. Apakah anak akuntansi bisa melanjutkan sekolah nya menjadi seorang bidan


Jawaban:

bisa saja tetapi asal kamu mau mulai belajar bidang kebidanan mulai dari nol karna pasti pembelajarannya berbeda


10. penilaian angka kredit administrasi kesehatan​


1.Persiapan administrasi pelayanan kesehatan

2.Penyusunan kebijakan program pembangunan kesehatan

3.Pengorganisasian pelaksanaan program

4.Fasilitasi pelaksanaan program

5.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program

6.Pelaksanaan perijinan institusi di bidang kesehatan

7.Pelaksanaan akreditasi institusi

8.Pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk terkait kesehatan

9.Pelaporan

Adminkes adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan secara profesional. Upaya pembinaan karir kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalismenya telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : 42/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Adminstrasi Kesehatan dan angka kreditnya.

B. Tujuan Pelatihan

Tujuan Umum Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu

melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai pejabat Fungsional Adminkes.

Tujuan Khusus Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta mampu :

1. Memahami visi dan misi Kementerian Kesehatan RI.

2. Memahami tentang tata pemerintahan yang baik.

3. Memahami dasar-dasar administrasi kesehatan.

4. Memahami tentang Jabatan Fungsional Adminstrasi Kesehatan.

5. Memahami tentang pelayanan adminstrasi kesehatan

6. Menerapkan prinsip-prinsip analisis kebijakan publik

7. Memahami prosedur perijinan institusi dan pemberian jasa di bidang

kesehatan.

8. Melaksanakan penilaian dan penyajian hasil akreditasi institusi dan

program-program kesehatan.

9. Memahami sertifikasi tenaga kesehatan tenaga kesehatan dan produk

yang terkait dengan bidang kesehatan.

10.Memahami pembuatan karya tulis/ilmiah.

11.Menyusun kerangka acuan dan laporan.

12.Menghitung angka kredit dan mengajukannya dalam bentuk DUPAK.

Administrator Kesehatan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi, dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain di luar Kementerian Kesehatan.


11. Bagaimana kaitan angka kredit dan penaikan pangkat


Jawaban:

Dalam SK Menpan tentang kenaikan pangkat No 26 Tahun 1989. Kenaikan pangkat guru tersebut menggunakan sistem ? Kenaikan pangkat guru berdasarkan SK Menpat tersebut adalah menggunakan angka kredit. Angka kredit merupakan salah satu point atau nilai yang harus dicapai oleh tenaga pengajar atau guru. Untuk mendapatkan kenaikan tingkat lebih tinggi para guru harus mendapatkan angka kredit minimal 100 point. Angka kredit ini biasanya didapatkan dengan cara keaktifan dari guru tersebut menulis karya ilmiah.

Adapun keuntungan dari SK Menpan tersebut adalah para guru bisa mendapatkan pangkat yang lebih tinggi. Untuk informasi tambahan lulusan S1 pada saat diterima menjadi guru adalah langsung mendapatkan pangkat golongan III A. Dengan perhitungan kenaikan setiap pangkat membutuhkan waktu 4 tahun, maka akan sangat lama apabila seorang guru ingin menjadi golongan IV. Namun dibalik adanya proses angka kredit ini sangat disayangkan beberapa oknum menggunakan berbagai cara agar dapat meningkatkan angka kredit seperti pemalsuan berkas dan karya ilmiah agar mendapatkan kenaikan pangkat.

Demikian pembahasan mengenai SK Menpan tentang kenaikan pangkat No 26 Tahun 1989. Kenaikan pangkat guru yaitu menggunakan angka kredit, dimana angka kredit didapatkan dari keaktifan dan kontribusi dari guru itu sendiri. Untuk membaca materi lainnya mengenai PNS, CPNS atau golongan pada guru dapat dibaca pada link berikut

Penjelasan:maaf klo salah #


12. sebutkan 3 contoh kebijakan yang merupakan pelaksanaan otonomi daerah dibidan pemerintah


Pada masa orde baru, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Sumber : wikipediapada masa orde lama,,..,,.........

13. Ratna baru lulu sma ingin melanjutkan kuliah untuk mendapatkan gelar S1 kebidanan ditempuh selama 8 semester


Jawaban:

trus pertanyaannya apa ga ada tanda tanya.......


14. Bagaimana pelaksanaan kebijakan kredit ?


maaf ya saya tidak tahu

15. Jelaskan faktor penghambat pelaksanaan asuhan kebidanan berkelanjutan dan pendukung.


Jawaban:

Faktor-faktor yang dapat menghambat pelaksanaan asuhan kebidanan berkelanjutan antara lain:

Kurangnya akses ke layanan kesehatan, terutama bagi wanita yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan ekonomi.Masalah transportasi yang sulit, terutama bagi wanita yang harus melakukan perjalanan jauh untuk mengakses layanan kesehatan.Ketidaktahuan tentang pentingnya asuhan kebidanan berkelanjutan, termasuk kurangnya edukasi tentang kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.Masalah kultur dan budaya yang menghambat akses wanita terhadap layanan kesehatan, seperti adanya stigma terhadap wanita yang sedang hamil atau yang baru melahirkan.

Sedangkan faktor-faktor yang dapat mendukung pelaksanaan asuhan kebidanan berkelanjutan antara lain:

Ada akses yang mudah ke layanan kesehatan, termasuk ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan tenaga kesehatan yang terlatih.Ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat dalam memberikan akses ke layanan kesehatan, termasuk dukungan finansial untuk membiayai layanan kesehatan.Adanya edukasi yang tepat tentang pentingnya asuhan kebidanan berkelanjutan, termasuk penyuluhan tentang kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.Adanya dukungan dari keluarga dan masyarakat dalam memberikan asuhan kebidanan yang tepat, termasuk dukungan emosional dan psikologis bagi wanita yang sedang hamil atau yang baru melahirkan.

Penjelasan:


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Angka Kredit Bidan Pelaksana Lanjutan"